Persyaratan Akta Kematian :
- Scan/Foto Formulir (F-2.29) yang sudah diisi (asli)
- Surat Kematian dari Desa/Kelurahan/Rumah Sakit (asli)
- Scan/Foto Kartu Keluarga (asli)
- Scan/Foto KTP EL yang bersangkutan (asli)
- Scan/Foto KTP EL Pelapor/Pemohon (asli)
- Scan/Foto KTp EL 2 orang saksi (asli)