You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Purbayasa
Desa Purbayasa

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA ===================

K P M D

DESA PURBAYASA 30 April 2014 Dibaca 328 Kali

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa ( KPMD )

Tujuan dibentuknya KPMD

Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dasar Pembentukan KPMD

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Pasal 4)

Tugas KPMD Secara Umum

1. Secara umum bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
3. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa.
4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan Program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
6. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
7. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
8. —Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
9. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
10.—Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
11.Menyosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.

Tugas KPMD Secara Khusus

1.  Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (identifikasi pelaksanaan Musdus dan Musdes RKPDes 2017 di desa masing-masing).
2. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa (membantu penyelesaian Kuesioner Pemutakhiran Data IDM tahun 2016).
3. Menumbuhkembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi aktif, dan swadaya gotong royong (meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa / Musdes).
4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat dengan mengefektifkan penggunaan media informasi di desa (website, SMS, papan informasi, papan proyek/kegiatan, poster Dana Desa).
5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian secara partisipatif, transparan dan akuntabel (memantau progres penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa/PPD, seperti dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes).
6. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan (mendirikan posko pengaduan masyarakat).
7. Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas KPMD (pelatihan IT di Puspindes, pelatihan tehnik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan).

Peranan dan Fungsi KPMD

1. Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19).
2. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. —Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
4. —Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif;
6. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif;
7. Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
8. Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat;
9. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.

 

 

Surat Keputusan Kepala Desa Purbayasa

Nomor : 144 / 11 / 2021 tanggal 3 Maret 2021

Tentang Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

SUSUNAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA PURBAYASA

KECAMATAN PADAMARA KABUPATEN PURBALINGGA

 

NO

NAMA

JABATAN

L / P

ALAMAT

1

DIKI MAULANA

Koordinator

L

Purbayasa RT 01/01

2

WISNU SATRIYO UTOMO

Kader Teknik

L

Purbayasa RT 01/03

3

ENDI SUNARNO

Kader Teknik

L

Purbayasa RT 01/04

4

SRI ANDANI

Anggota

P

Purbayasa RT 02/04

5

CAHYANI LAILATUN HIDAYAH

Anggota

P

Purbayasa RT 03/04

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.659.235.937,00 Rp 1.670.444.800,00
99.33%
Belanja
Rp 1.646.538.881,00 Rp 1.676.895.767,00
98.19%
Pembiayaan
Rp 96.450.967,00 Rp 6.450.967,00
1495.14%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 53.300.000,00 Rp 64.300.000,00
82.89%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 723.800,00 Rp 723.800,00
100%
Dana Desa
Rp 903.944.000,00 Rp 903.944.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 55.139.000,00 Rp 55.139.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 480.938.000,00 Rp 480.938.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 165.000.000,00 Rp 165.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 191.137,00 Rp 400.000,00
47.78%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 595.567.331,00 Rp 607.693.817,00
98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 710.990.500,00 Rp 726.871.950,00
97.82%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 35.580.000,00 Rp 36.080.000,00
98.61%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 196.401.050,00 Rp 197.100.000,00
99.65%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 108.000.000,00 Rp 109.150.000,00
98.95%