You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Purbayasa
Desa Purbayasa

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA ===================

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

DESA PURBAYASA 29 Juli 2013 Dibaca 238 Kali

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

 

 

DAFTAR ANGGOTA LEMBAGA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

PERIODE 2018 S/D 2024

No.

Nama Lengkap

Jenis Kelamin

Jabatan

1

WASIMAN.. S.AG

LAKI-LAKI

KETUA

2

BAMBANG SUTRISNO, SH

LAKI-LAKI

WAKIL KETUA

3

SRI WIGATI

PEREMPUAN

SEKRETARIS

4

ARY PURWANTO

LAKI-LAKI

ANGGOTA

5

EKO TRIYATNO

LAKI-LAKI

ANGGOTA

 

Dokumen Lampiran

SK-BPD.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.617.712.174,00 Rp 1.639.880.865,00
98.65%
Belanja
Rp 1.592.287.158,00 Rp 1.659.039.484,00
95.98%
Pembiayaan
Rp 119.148.023,00 Rp 39.137.427,00
304.43%

APBD 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 45.903.865,00 Rp 63.003.865,00
72.86%
Dana Desa
Rp 909.419.000,00 Rp 909.419.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 62.480.000,00 Rp 62.480.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 489.578.000,00 Rp 489.578.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 105.000.000,00
95.24%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 10.000.000,00 Rp 10.000.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 331.309,00 Rp 400.000,00
82.83%

APBD 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 594.045.158,00 Rp 616.769.769,00
96.32%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 658.214.500,00 Rp 682.273.815,00
96.47%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 42.465.000,00 Rp 42.465.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 189.562.500,00 Rp 208.916.000,00
90.74%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 108.000.000,00 Rp 108.614.900,00
99.43%