You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Purbayasa
Desa Purbayasa

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA ===================

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

DESA PURBAYASA 30 April 2014 Dibaca 306 Kali

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

 

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamatn

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.659.235.937,00 Rp 1.670.444.800,00
99.33%
Belanja
Rp 1.646.538.881,00 Rp 1.676.895.767,00
98.19%
Pembiayaan
Rp 96.450.967,00 Rp 6.450.967,00
1495.14%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 53.300.000,00 Rp 64.300.000,00
82.89%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 723.800,00 Rp 723.800,00
100%
Dana Desa
Rp 903.944.000,00 Rp 903.944.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 55.139.000,00 Rp 55.139.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 480.938.000,00 Rp 480.938.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 165.000.000,00 Rp 165.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 191.137,00 Rp 400.000,00
47.78%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 595.567.331,00 Rp 607.693.817,00
98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 710.990.500,00 Rp 726.871.950,00
97.82%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 35.580.000,00 Rp 36.080.000,00
98.61%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 196.401.050,00 Rp 197.100.000,00
99.65%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 108.000.000,00 Rp 109.150.000,00
98.95%