You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Purbayasa
Desa Purbayasa

Kec. Padamara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA =================== MEDIA INFORMASI TENTANG DESA PURBAYASA KEC. PADAMARA KAB. PURBALINGGA ===================

Tugas dan Fungsi PPID

DESA PURBAYASA 28 Juni 2021 Dibaca 95 Kali
Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa

  • Tugas dan fungsi Pembina

Tugas Pembina :

  1. membanguan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien
  2. Menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala.
  3. Melakukan evalusi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi PPIDD.
  4. Menetapkan standart Prosedur Operasional layanan informasi jika dibutuhkan.

Fungsi :

  1. Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan
  2. Mewakili didalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi.
  • Tugas dan fungsi ketua.

Tugas :

Merencanakan, mengorganisasikan dan melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Pemerintah Desa

Fungsi :

  1. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh lembaga desa dan perangkat Desa di seluruh lingkungan pemerintah Desa Karanganyar.
  2. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang terrmasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi nyang terbuka untuk Publik.
  3. Penyelesaian sengketa Informasi.

 

  • Tugas dan fungsi Sekretariat

Tugas :

Merencanakan, melaksanakan mengkordinasikan, mengkonsoltasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi dan pelayanan informasi dari PPID Desa.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.
  2. Pelaksanaan kordinasi dalam tugas bidang bidang PPID Desa
  3. Pelaksanan kordinasi dan kosolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi
  4. Pelaksanan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi
  5. Pelaksanaan kordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi.
  • Tugas dan fungsi bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi

Tugas:        

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memeberikan pelayanan informasi kepada Publik.
  2. Melaksanakan kordinasi dalam rangka menyusun kajian dan
  3. diseminasi isu-isu strategis dibidang pelayanan informasi.
  4. Melaksanakan sosialisasi
  5. Melaksanakan koordinasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan publikasi di bidang pelayanan informasi.
  6. Menyiapkan bahan penyajian informasi
  7. Menyusun topik topik pelayanan informasi

Fungsi :

  1. Pelaksanan perencanaan program dibidang pelayanan dan dokumentasi Informasi.
  2. Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi
  3. Pengelolaan dan pengembangan dibidang Informasi dan dokumentasi publik
  4. Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi.
  5. Penyediaan informasi dan dokumentasi.
  6. Penyimpanan dan pemeliharan dokumentasi dan informasi Publik.
  • Tugas dan fungsi Bidang pengolah data dan klasifikasi Informasi dan dokumentasi.
    Tugas :
    1. Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasisfikasi Informasi dan Dokumentasi
    2. Melaksanakan pemngelolaan data dan Informasi
    3. Melaksanakan Pengembangan sistem Informasi
    4. Menyusun rencana dn program pengelolaan data dan Informasi
    5. Mengumpulkan mengolah dan menyajikan data dan Informasi
    6. Melaksanakan identifikasi data dan Informasi
    7. Melaksanakan klasifikasi data dan Informasi

Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program dibidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
  2. Pelaksanaan konsultasi klasifikasi dan identifikasi informasi publik
  3. Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi
  4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan Informasi.

 

  • Tugas dan Fungsi bidang Penyelesaian sengketa informasi
    Tugas :
    1. Melaksanakan advokasi penyelesian sengketa Informasi Publik
    2. Menyusun pertimbangan hukum terkait renana penolaksn memberikan
    3. infomrasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. Menyusun pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau Pengguna Informasi.
    5. Menyusun verifikasi pengaduan dan/atau sengketa informasi.


Fungsi :

  1. Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi
  2. Pelaksanaan Koordinasi dalam rangka penanganan penyelesian sengketa Informasi
  3. Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa Informasi
  4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.659.235.937,00 Rp 1.670.444.800,00
99.33%
Belanja
Rp 1.646.538.881,00 Rp 1.676.895.767,00
98.19%
Pembiayaan
Rp 96.450.967,00 Rp 6.450.967,00
1495.14%

APBD 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 53.300.000,00 Rp 64.300.000,00
82.89%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 723.800,00 Rp 723.800,00
100%
Dana Desa
Rp 903.944.000,00 Rp 903.944.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 55.139.000,00 Rp 55.139.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 480.938.000,00 Rp 480.938.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 165.000.000,00 Rp 165.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 191.137,00 Rp 400.000,00
47.78%

APBD 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 595.567.331,00 Rp 607.693.817,00
98%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 710.990.500,00 Rp 726.871.950,00
97.82%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 35.580.000,00 Rp 36.080.000,00
98.61%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 196.401.050,00 Rp 197.100.000,00
99.65%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 108.000.000,00 Rp 109.150.000,00
98.95%